Minggu, 30 September 2018



SEJARAH DAN VISI MISI KEMENTERIAN AGAMA RI


SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA

Sejarah yang menjelaskan pemelukan agama-agama oleh penduduk di berbagai bagian Nusantara sebelum kedatangan orang Eropa,  tidaklah banyak. Namun,  dari bukti yang ada menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan di Nusantara,  cenderung memperlihatkan corak pemerintahan agama, sebagaimana umumnya pola pemerintahan masa itu di mana pun. Dalam corak pemerintahan semacam itu, pemelukan suatu agama oleh raja yang berkuasa biasanya diikuti pemelukan agama oleh rakat, sehingga pada tingkat tertentu diperlukan seperangkat organisasi pemerintahan yang mengelola masalah keagamaan.
Di kerajaan Hindu Kutai di Kalimantan, kasta Brahmana (agamawan) diketahui menempati posisi penting dalam kerajaan. Sementara di kerajaan Sriwijaya, para rajanya bertindak sebagai pelindung agama Budha dan memberikan perhatian khusus pada penyebaran agama melalui lembaga pendidikan yang mereka dukung. Kerajaan Hindu Majapahit di Jawa juga menempatkan para pemuka agama pada posisi yang tinggi. Raja-raja Majapahit menempatkan diri sejajar dengan para dewata. Untuk mengurus persoalan agama, raja-raja Majapahit dibantu pejabat agama yang dihimpun ke dalam Dharmadhyaksa.
Baik selama berada dalam. pengaruh agama Hindu maupun sesudah penetrasi agama Budha, pemerintahan kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara memiliki tradisi pengelolaan masalah keagamaan tersendiri. Tradisi ini masih terus berlangsung ketika Islam mulai menanamkan pengaruhnya. Sejak kelahirannya, Islam mendorong kaum muslimin untuk memenuhi kebutuhan akan pengaturan tersendiri masalah-masalah keagamaannya. Meskipun administrasi bidang agama pada kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara tidak banyak diketahui secara rinci, para raja yang memeluk Islam umumnya menggunakan gelar Sultan dan memiliki kekuasaan yang juga mencakup wilayah agama. Tidak jarang para raja sendiri sebenamya adalah orang-orang yang telah mendalam ajaran Islam sehingga dalam diri mereka tergabung dua fungsi, yaitu sebagai penguasa sekaligus ahli agama.
Hal ini antara lain tampak pada diri Sunan Giri sehingga penguasa Pajang meminta gelar Sultan kepadanya. Demikian pula penguasa Cirebon, Panembahan Ratu, yang disebut sebagai seorang guru susuhunan yang dipercayai memiliki kekeramatan. Di kerajaan Islam Samudera Pasai di Aceh, Hamzah Fansuri, Syamsuddin al-Sumatrani, dan Nuruddin Ar-Ramiri pemah menduduki jabatan Syekh al-Islam, jabatan tinggi kerajaan di bawah Sultan. Posisi sebagaimana diduduki Ar-Ramiri sebagai pembantu dan penasehat utama Sultan juga pemah diemban Syekh Yusuf al-Maqassari di kesultanan Banten semasa Sultan Agung Tirtayasa.
Pengaruh para pemuka agama di kerajaan seperti Demak dan Mataram sudah umum. diketahui. Sunan Kudus, salah seorang dari sembilan wali penyebar agama Islam di Jawa, diketahui sangat dekat dengan Sultan Demak dan mempunyai andil dalam penyerangan terhadap kerajaan Hindu Majapahit. Sunan Giri, wali penyebar Islam yang lain, memiliki kekuasaan luas di Gresik dan pengaruhnya sampai ke Ambon, Lombok dan Makassar dan han­nya ditundukkan oleh penguasa Mataram di kemudian hari dengan menggunakan simbol-simbol keagamaan.
Sebagaimana telah dialami kedua ajaran pendahulunya  agama Islam juga dijadikan sumber legitimasi bagi raja-raja beragama Islam yang baru memperoleh kekuasaan atau yang ingin memperluas pengaruh. Ketika Ki Ageng Pamanahan melantik puteranya sebagai penguasa Mataram, ia memberikan gelar Senopati Ing Alaga Sayidin Panatagama. Gelar Sayidin Panatagama memberikan legitimasi kepadanya sebagai pemimpin kerohanian. Demikian pula Sultan-Sultan Mataram, selanjutnya selalu menambah gelar dengan Susuhunan. Sultan Agung --raja Mataram terbesar, selain bergelar Prabu Anyakrakusunw, juga bergelar Susuhunan Ing alaga Mataram. Gelar susuhunan bermakna kerohanian karena pada umumnya digunakan para wali penyebar Islam yang biasanya dipendekkan menjadi Sunan, seperti Sunan Kudus, Sunan Giri, dan seterusnya.
Tradisi pengelolaan masalah keagamaan di tingkat pemerintahan tersebut terus bertahan sejalan dengan timbul tenggelamnya kerajaan-kerajaan Islam, khususnya di Jawa, yakni kerajaan Mataram dan kerajaan-kerajaan penerusnya di Surakarta dan Yogyakarta. Fungsi Sultan Mataram sebagai Sayidin Panatagama dilakukan melalui sebuah lembaga yang dipimpin seorang Penghulu Agung atau biasa disebut Kanjeng Penghulu. Selain di tingkat pusat, ada pula lembaga agama tingkat kabupaten, Kawedanan, serta di tingkat desa.

1.    AGAMA PADA MASA PENJAJAHAN
Penyatuan kekuasaan politik dan agama pada kerajaan di Jawa, khususnya Mataram, bukan hanya terjadi di tingkat pusat melainkan juga di tingkat lebih bawah. Kedatangan orang Eropa tidak dengan sendirinya. mengubah pola hubungan kekuasaan politik dan agama, karena pada awalnya kedatangan mereka lebih menitikberatkan pada perdagangan. Salah satu institusi warisan masa Ialu yang justru tumbuh di masa penjajahan adalah yang apa dikenal dengan kepenghuluan. Penghulu adalah seorang ahli agama Islam yang diangkat oleh pemerintah untuk secara terbatas melaksanakan ketentuan agama di tengah masyarakat. Jabatan Penghulu memang mengalami proses penertiban administratif selama kurun waktu penjajahan. Sebelumnya tidak ada pembakuan. Meskipun Islam tidak mengenal hierakhi keulamaan, jabatan penghulu, khususnya di Jawa, mengenal tingkatan yang mengikuti penganturan kewilayahan pemerintah Hindia Belanda. Penghulu Kepala, misalnya, ada di tingkat Kabupaten, di bawahnya ada Penghulu Distrik dan di tingkat lebih bawah lagi ada Penghulu Onderdistrik.
Selain memiliki wewenang mengawasi pemikahan, perceraian dan pembagian warisan menurut hukum Islam, penghulu juga mempunyai kewenangan di bidang peradilan. Seorang penghulu menangani berbagai persoalan masyarakat yang diputuskan berdasarkan hukum Islam dan untuk itu ia juga menjabat ketua pengadilan agama.
Pada dasamya politik Hindia Belanda.adalah sekuler dengan alasan untuk menjamin kebebasan warganya untuk memeluk agamanya masing-masing. Namun karena sebagian besar rakyat beragama Islam sedangkan ajaran Islam mengandung unsure-unsur yang tidak dapat dipisahkan dengan kenegaraan, maka pemerintah Hindia Belanda terpaksa mengatur dan mengawasi bidang agama demi menjaga keamanan dan ketertiban serta kepentingan rakyat, meskipun dalam kenyataannya kebijaksanaan Kolonial Belanda disesuaikan dengan kepentingan mereka sebagai negara kolonial. Demikianlah secara singkat politik keagamaan yang dirumuskan Snouck Horgronje.
Kebijaksanaan Pemerintah Hindia Belanda dalam mengelola masalah agama secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut: (1) Pemerintah menjalin kemerdekaan setiap orang un­tuk memeluk agama menurut keyakinannya masing-masing dan ibadah diselenggarakan di rumah-rumah sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum. Ibadah yang diselenggarakan di luar rumah harus mendapat izin. (2) Bagi golongan Nasrani dijamin hak hidup dan kedaulatan organisasi dan gereja, walaupun ada keharusan izin bagi guru agama, pendeta dan petugas misi/zending dalam melakukan pekerjaan di suatu daerah tertentu. (3) Bagi penduduk pribumi yang tidak memeluk agama Nasrani semua urusan agama diserahkan pelaksanaan dan pengawasannya kepada raja, bupati, dan kepala bumiputra lainnya. (4) Pelajaran agama tidak diberikan pada sekolah-sekolah negeri atau sekolah-sekolah yang didirikan oleh pemerintah otonom, tetapi dalam penjabarannya diatur dalam ordonantie 1905, yang kemudian diubah dengan Guru Ordonantie yang mengharuskan guru guru agama meminta izin atau memberitahu dalam memberikan pelajaran agama.
Kalau urusan agama di tingkat pusat saat ini ditangani satu departemen,  di masa penjajahan Belanda urusan tersebut ditangani beberapa instansi. Misalnya, urusan peribadatan umum, terutama bagi golongan Nasrani, menjadi wewenang KementerianPengajaran dan Ibadah. Urusan pengangkatan pejabat agama pribumi, urusan perkawinan, kemasjidan, haji dan lain-lain menjadi urusan KementerianDalam Negeri melalui para Residen dan Kepala Pemerintahan Swapraja lain. Soal politik dan gerakan agama ditangani Kantoor der Adviseur voor Inlandsche en Mohammedansche Zaken, sedangkan soal Mahkamah Islam Tinggi menjadi wewenang KementerianKehakiman.
Adapun pengurusan bidang agama di daerah, para raja, bupati dan kepala. pribumi lainnya melakukan tugasnya menurut tata cara dan kebiasaan yang berlaku, yaitu tata aturan masyarakat serta tata pemerintahan pribumi sejak pra Kolonial di mana bidang agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan. Sampai akhir masa penjajahan Belanda susunan dan tata pemerintahan di daerah di bawah tingkat keresidenan pada dasarnya masih merupakan bentuk-bentuk pribumi.
Pada masa pendudukan Jepang, aturan-aturan yang berhubungan dengan urusan keagamaan pada umumnya tidak banyak mengalami perubahan, selain penghapusan Kantoor der Adviseur voor Inlandsche en Mohammedansche Zaken. Sebagai gantinya Pemerintah Balatentara Jepang mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama) yang menjadi bagian dari Gunsaikanbu (Gubemur), sedangkan di daerah-daerah didirikan Shumuka (Kantor Agama Daerah) sebagai bagian dari Pemerintah Karesidenan (Shu).
Pemerintah pendudukan Jepang mula-mula bermaksud menjadikan Shumubu sebagai pengganti Adviseur voor Inlandsche en Mokammedansche Zaken, dengan tugas (1) memberikan nasehat-nasehat dalam soal Islam, dan (2) menjalankan penyelidikan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan politik pergerakan-pergerakan Islam. Dalam perkembangannya, lembaga ini tidak dapat sepenuhnya melaksanakan tugas tersebut karena politik dan perkembangan Perang Dunia II tidak menguntungkan Jepang, sehingga, bala tentara Jepang membutuhkan bantuan dari bangsa Indonesia dalam berperang menghadapi Sekutu.
Di masa pendudukan Jepang yang relatif singkat ini sejumlah tokoh agama pribumi mendapat kesempatan menduduki jabatan di Shumubu dan Shumuka, seperti Dr Husen Djajadiningrat dan K.H. Hasyim Asy’ari. Keduanya pernah menjadi kepala Shumubu. Dr. Abdul Karim. Amrullah, K.H. Abdul Kahar Muzakkir dan K.H. Mas Mansur sebagai penasehat. Ulama terkemuka yang pemah duduk di Shumuka, antara. lain, adalah K.H. Abu Dardiri sebagai kepala Shumuka Karesidenan Banyumas.

2.    BERDIRINYA KEMENTERIAN AGAMA
Ketika masa penjajahan Belanda urusan agama ditangani berbagai instansi atau kementerian, pada masa kemerdekaan masalah-masalah agama secara resmi diurus satu lembaga yaitu KementerianAgama. Keberadaan KementerianAgama dalam struktur pemerintah Republik Indonesia melalui proses panjang. Sebagai bagian dari pemerintah negara Republik Indonesia ; KementerianAgama (awalnya bernama Kementerian Agama) didirikan pada 3 Januari 1946. Dasar hukum pendirian ini adalah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor I/SD tertanggal 3 Januari 1946.
Apabila pada zaman penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang masalah-masalah Agama, terutama Islam, menjadi bagian dari pemerintahan penjajah, maka wajar dan dapat dipahami jika umat Islam pada masa kemerdekaan menuntut adanya lembaga yang secara khusus menangani masalah-masalah agama dalam bentuk Kementerian Agama.
Mohammad Yamin adalah orang yang mula-mula mengusulkan dalam salah satu sidang BPUPKI agar pemerintah Republik Indonesia, di samping mempunyai kementerian pada umumnya, seperti luar negeri, dalam negeri, keuangan, dan sebagainya, membentuk juga beberapa kementerian negara yang khusus. Salah satu kementerian yang diusulkannya ialah Kementerian Islamiyah, yang, katanya, memberi jaminan kepada umat Islam (masjid, langgar, surau, wakaf) yang di tanah Indonesia dapat dilihat dan dirasakan artinya dengan kesungguhan hati. Tetapi meskipun beberapa usulnya tentang susunan negara bisa diterima dan menjadi bagian dan UUD 1945, usulnya tentang ini tidak begitu mendapat sambutan. Mungkin karena ketika ia mengajukan usul ini Jakarta Charter atau Piagam Jakarta dengan tujuh kata bertuah yang merupakan kompromi antara golongan Islam dan kebangsaan telah tercapai. Bukankah ucapan Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya telah mencakup semuanya? Hanya saja, setelah Proklamasi Kemerdekaan telah diucapkan dan konstitusi harus disyahkan dalam rapat yang diadakan pada tanggal 18 Agustus, atas usul Bung Hatta, yang didukung oleh beberapa tokoh Islam, PPKI mengganti tujuh kata bertuah itu, dengan Ketuhanan yang Maha Esa.
Dalam rapat tersebut, Latuharhary, seorang tokoh Kristen dari Maluku, mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Abdul Abbas, seorang wakil Islam dari Lampung, mendukung usul agar urusan agama ditangani Kementerian Pendi­dikan. Iwa. Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama tetapi karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Ia sependapat dengan pikiran Latuharhary. Ki Hadjar Dewantoro, tokoh pendidikan Taman Siswa, lebih suka urusan-urusan agama mejadi tugas Kementerian Dalam Negeri. Dengan penolakan beberapa tokoh penting ini, usul Kementerian Agama akhirnya ditolak. Hanya enam dari 27 Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang setuju didirikannya Kementerian Agama.
Ketika Kabinet Presidential dibentuk di awal bulan September 1945, jabatan Menteri Agama belum diadakan. Demikian halnya, di bulan Nopember, ketika kabinet Presidential digantikan oleh kabinet parlementer, di bawah. Perdana Menteri Sjahrir. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali diajukan kepada BP-KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) pada tanggal 11 Nopember 1946 oleh K.H. Abudardiri, K.H. Saleh Suaidy, dan M. Sukoso Wirjosaputro, yang semuanya merupakan anggota KNIP dari Karesidenan Banyumas. Usulan ini mendapat dukungan dari Mohammad Natsir, Muwardi, Marzuki Mahdi, dan Kartosudarmo yang semuanya juga merupakan anggota KNIP untuk kemudian memperoleh persetujuan BP-KNIP.
Kelihatannya, usulan tersebut kembali dikemukakan dalam sidang pleno BP-KNIP tanggal 25-28 Nopember 1945 bertempat di Fakultas Kedokteran UI Salemba. Wakil-wakil KNIP Daerah Karesidenan Banyumas dalam pemandangan umum atas keterangan pemerintah kembali mengusulkan, antara lain; Supaya dalam negara Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambillalukan dalam tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran & Kebudayaan atau departemen-Kementerianlainnya, tetapi hendaknya diurus oleh suatu Kementerian Agama tersendiri.
Usul tersebut mendapat sambutan dan dikuatkan oleh tokoh-tokoh Islam yang hadir dalam sidang KNIP pada waktu itu. Tanpa pemungutan suara, Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohamad Hatta, yang kemudian menyatakan, bahwa Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah. Sebagai realisasi dari janji tersebut, pada 3 januari 1946 pemerintah mengeluarkan ketetapan NO.1/S.D. yang antara lain berbunyi: Presiden Republik Indonesia, Mengingat: Usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan KementerianAgama. Keputusan dan penetapan pemerintah ini dikumandangkan di udara oleh RRI ke seluruh dunia, dan disiarkan oleh pers dalam, dan luar negeri, dengan H. Rasjidi BA sebagai Menteri Agama yang pertama
Pembentukan Kementerian Agama segera menimbulkan kontroversi di antara berbagai pihak. Kaum Muslimin umumnya memandang bahwa keberadaan Kementerian Agama merupakan suatu keharusan sejarah; Ia merupakan kelanjutan dari instansi yang bernama Shumubu (Kantor Urusan Agama) pada masa pendudukan Jepang, yang mengambil preseden dari Het Kantoor voor Inlandsche Zaken (Kantor untuk Urusan Pribumi  Islam pada masa kolonial Belanda. Bahkan sebagian Muslim melacak eksistensi Kementerian Agama ini lebih jauh lagi, ke masa kerajaan-kerajaan Islam atau kesultanan, yang sebagiannya memang memiliki struktur dan fungsionaris yang menangani urusan-urusan keagamaan.
Tetapi argumen ini dibantah oleh dokumen resmi yang diterbitkan pemerintahan Soekamo. Dalam buku 20 Tahun Indonesia Merdeka, jilid VII, dinyatakan bahwa di zaman kolonial Belanda, soal-soal yang bertalian dengan urusan agama diurus terpencar-pencar dalam beberapa departemen. Sebagai contoh soal urusan haji, perkawinan, pengajaran agama diurus oleh Departement van Binnenland sche Zaken sic, atau Kementerianurusan-urusan Dalam Negeri). Soal Mahkamah Islam Tinggi, Raad Agama (peradilan agama) serta penasihat Pengadilan Negeri diurus oleh Departement van justitie dan lain sebagainya. Kemudian di zaman penjajahan.Jepang, urusan agama itu dipegang oleh Shumubu, sebagai bagian dari Gunseikanbu, sedang di daerah-daerah diurus oleh Shumuka sebagai bagian dari pemerintah keresidenan. Oleh karena itu, keberadaan KementerianAgama adalah suatu Kementerianyang baru, yang tidak ada hubungannya dengan zaman penjajahan, karena ia dilahirkan seiring dengan Proklamasi Rakyat Indonesia menentang penjajahan itu. Ia ditampilkan ke tengah-tengah forum perjuangan oleh rakyat yang berjuang itu sendiri sebagai cermin jiwa dan kehendak aspirasi rakyat terbesar.
Terlepas dari masalah pengaitan eksistensi Kementerian Agama dengan kelembagaan semacamnya yang pemah ada di masa sebelumnya, beberapa pengamat berargumen bahwa pem­bentukan Kementerian Agama merupakan bagian dari strategi Sjahrir untuk mendapatkan dukungan bagi kabinetnya dari kaum Muslimin. Rosihan Anwar, tokoh sosialis Muslim, misal­nya, menyatakan, pandangan ini berdasarkan pada pengakuan Sjahrir bahwa kaum Muslimin merupakan mayoritas penduduk Indonesia, yang secara alamiah wajar memerlukan Kementeri­an khusus untuk mengelola masalah-masalah keagamaan mereka
Pada pihak lain, sejumlah pemimpin Indonesia, terutama dari kalangan non-Muslim dan nasionalis, memandang Kementerian Agama merupakan konsesi yang terIalu besar dari Republik yang baru berdiri kepada kaum Muslimin. Mereka khawatir, bahwa Kementerian akan didominasi pejabat-pejabat Muslim dan, dengan demikian, akan lebih memprioritaskan urusan-­urusan Islam daripada urusan agama-agama lainnya yang ada di Indonesia. Lebih jauh lagi, di antara mereka ada yang menuduh bahwa Kementerian Agama merupakan langkah pertama kaum Muslimin untuk mewujudkan negara Islam di Indonesia, setelah mereka gagal dalam sidang BPUPKI untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara.
Bentuk tipikal oposisi kalangan non Muslim terhadap eksistensi Kementerian Agama dapat terlihat dari pandangan JWM. Bakker, pemimpin Katolik yang bermukim di Indonesia. Sebagaimana dikutip Boland (1982:106-7), Bakker menyatakan, bahwa sejak semula Kementerian Agama merupakan kubu Islam dan batu loncatan untuk pembentukan sebuah negara Islam. Dia lebih lanjut menuduh, bahwa pada perkembangan awalnya kementerian ini bersikap defensif, tetapi ketika ia semakin kuat dan sadar akan kekuatannya, ia mulai melancarkan propaganda (Islam) melewati batas-batas yang pernah diduga Sjahrir sendiri; bagian propaganda dari Kementerian Agama menjadi sekuat negara itu sendiri.
Tuduhan ini tentu saja dijawab oleh para pemimpin Islam. Wahid Hasyim, pemimpin NU yang kemudian menjabat Menteri Agama pada 1950-1952 menyatakan, adalah pantas bagi Kementerian Agama untuk memberikan perhatian lebih besar kepada masalah-masalah Islam, karena jumlah penduduk Muslim jauh lebih banyak dibandingkan jumlah kaum non Muslim. Karena itu, ujarnya, tugas-tugas untuk pengelolaan masalah-masalah Islam dan kaum Mushmin tidak sama besarnya dengan penanganan masalah-masalah kaum non-Muslim.  Jadi, perbedaan ini tidaklah didasarkan pada diskriminasi agama.

3.    SEJARAH KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
  
Sebagai tindaklanjut dari berdirinya Kementerian Agama RI maka ditetapkan Kementerian Agama pada tingkat daerah (daerah tk.II) kabupaten dan kota yang mengurus segala keperluan sipil terkait permasalahan baik yang berhubungan dengan kehidupan, ras, agama, serta kepentingan sipil lainnya. Kementerian Agama Kota Tasikmalaya ini pun berdiri sejak tahun 2002 gedung pertamanya terletak di Jl. Indihiang tepatnya di Gedung YIC Kota Tasikmalaya. Kemudian dibangun gedung baru dimana yang menjadi tempat kedudukan Kementerian Agama Kantor Kota Tasikmalaya sampai saat ini yaitu di jalan Noenoeng Tisnasaputra No. 5a Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya Kode POS 46115 telepon/fax (0265) 340003, yang di resmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Bapak Drs. H. Muhaimin Luthfie. Selanjutnya deretan nama-nama pejabat esselon III yang menduduki jabatan sebagai kepala pada Kantor Kementerian Agama Kota Tasikmalaya diantaranya;  Drs. EDENG ZA, M.Pd, Dr. MUCHSIN An SYADILIE, M.Si, Drs. YOYO ABDUL AZIZ, M.Si, Drs. DEDE ABDULLAH, MH, dan yang terakhir Drs. H. AHMAD PATONI, MM,  Drs. H. MUNADI, MM., Drs. H. YUDHI YUSUPYANDI, MM., dan yang terakhir Drs. H. HILMY RIVA'I, M.Pd. menjabat sampai dengan sekarang.